Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kota Medan di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kecamatan Medan Timur.
Kedua pelaku yakni Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Keduanya diamankan pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H., kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan unggahan viral di media sosial.
“Pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, kami mendapat informasi melalui berita viral akun Facebook Posmetro yang menampilkan pencurian kabel tiang listrik underpass Jalan Prof. H.M. Yamin oleh kelompok yang disebut ‘rayap’. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi, S.H., langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujar Iptu Khairul Fajri.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa dua orang pelaku berada di kawasan Jalan Timor. “Kami bersama tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang duduk di sekitar masjid,” jelasnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik di Underpass H.M. Yamin bersama seorang rekannya yang masih buron bernama Keju. “Mereka memecahkan batu tiang listrik, lalu menarik kabel tersebut dan memotongnya menggunakan tang serta pisau cutter. Setelah itu, kabel dibakar di kawasan Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk mengambil tembaganya,” tambahnya.
Hasil tembaga curian kemudian dijual kepada pengepul botot di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu. Uang hasil penjualan dibagi tiga, masing-masing mendapatkan Rp30 ribu.
Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang warna kuning hitam, 1 obeng, dan 1 pisau cutter warna merah.
“Kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Medan.