Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Pelaku bernama Surya Darma (32) ditangkap setelah mencuri 28 unit laptop, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu dompet berisi uang tunai serta dokumen pribadi milik korban, Lilik Fajar Satria (37), seorang wiraswasta setempat.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku berusaha kabur dan menyerang petugas saat proses pengembangan kasus. “Tersangka sudah diamankan dan menjalani perawatan medis. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra, Minggu (2/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Panit 3 Opsnal Ipda Khairi Maulana, S.H., melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: 225/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Surya Darma, warga sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkapnya pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dengan bantuan korban yang mengenali pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama rekannya bernama Iyar yang kini berstatus DPO. Ia juga mengaku telah menjual tabung gas elpiji hasil curian seharga Rp80 ribu di kawasan Jalan Denai, dan menggunakan uangnya untuk makan serta membeli sabu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan 28 unit laptop hasil curian di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.
Namun saat hendak menunjukkan lokasi persembunyian rekannya di kawasan Jalan Tapanuli – Simpang Datuk Kabu, tersangka berusaha kabur dengan memukul dada Ipda Khairi Maulana dan membuka pintu mobil petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tembakan ke kaki kanan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis, sebelum diamankan kembali ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjutan.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang baru terbangun mendapati jendela dapur rumahnya rusak akibat congkelan benda tumpul, sementara seluruh barang berharganya telah raib. Korban juga menerima kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya telah dibobol maling. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 28 unit laptop, sepasang pakaian, dan sepasang sandal yang digunakan tersangka saat beraksi. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).