Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Rakyat Gang Barumun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaku diketahui bernama Suryadani Syahwindri, laki-laki berusia 29 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai buruh bangunan, dan beralamat di Jalan Rakyat Gang Barumun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi keberadaan pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang perempuan di kawasan tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit segera menuju ke lokasi dan menemukan pelaku berada di rumahnya. Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi awal, pelaku Suryadani Syahwindri mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang masing-masing bernama Ilham, Rahmat, dan Farhan. Ketiganya kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Michelle Natalie Angel Gultom, perempuan berusia 22 tahun, beragama Kristen, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan beralamat di Jalan Sehati No.166, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban, yang merupakan petugas lapangan penagih pinjaman PT Amartha Mikro Fintek, datang bersama rekannya bernama Kartini untuk menagih angsuran kepada salah satu nasabah bernama Nuramllyah.
Setibanya di lokasi, pelaku sempat membayarkan angsuran tersebut. Namun tidak lama kemudian, nasabah Nuramllyah memarahi dan memaki korban dengan ucapan, “Udahlah, pergilah kalian, kan udah kubayar. Bukan kau yang kubentak, kan buk Jum yang kubentak.” Ucapan tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku. Tidak berselang lama, empat orang laki-laki keluar dari rumah nasabah dan langsung memukuli korban. Suami nasabah juga sempat berusaha merebut telepon genggam korban karena korban mencoba merekam peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.