Seorang pengedar narkoba ditangkap di rumahnya di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka berinisial AR alias Ucok, 32 tahun, polisi menemukan sabu dan ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB oleh tim gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2,47 gram sabu, 2,61 gram ganja, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp134.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengatakan, tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya tanpa sempat melarikan diri. Penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat menemukan satu tas sandang berwarna hitam berisi dompet merah, di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi sabu dan ganja kering serta perlengkapan penjualan narkoba.
“Tersangka kami amankan beserta seluruh barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan jual beli narkoba,” kata AKP Ibrahim Sopi.
Dalam pemeriksaan awal, AR alias Ucok mengakui narkoba tersebut miliknya. Ia memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang bandar di Batu Bara. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini,” tambah AKP Henry.
Tersangka dan barang bukti kini berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Polisi mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba.