Program pasar murah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Kegiatan yang mulai dilaksanakan sejak Senin (8/12/2025) tersebut dinilai sangat membantu warga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Antusiasme masyarakat terlihat di sejumlah lokasi pelaksanaan pasar murah, di antaranya di Kantor Camat Siantar Timur pada Rabu (10/12/2025) serta di Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (11/12/2025). Di kedua lokasi tersebut, warga tampak memadati area pasar murah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.
Berbagai komoditas kebutuhan pokok dijual dengan harga di bawah pasaran. Di antaranya beras SPHP kemasan 5 kilogram seharga Rp51.500 per sak, telur ayam Rp51.000 per papan, minyak goreng Fortune 1 liter Rp17.000, MinyaKita Rp14.500 per liter, gula pasir Rp14.000 per kilogram, tepung Mila Rp8.000 per kilogram, serta komoditas lainnya seperti cabai merah, bawang merah, dan bawang putih.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, SSTP, MSP, Kamis (11/12/2025), mengakui tingginya minat masyarakat terhadap pelaksanaan pasar murah tersebut.
Menurutnya, respon positif warga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pasar murah ke depan. Pemko Pematangsiantar berencana memfokuskan pelaksanaan pasar murah berdasarkan kecamatan dengan jumlah penduduk kurang mampu terbanyak.
“Di kecamatan tersebut akan diperbanyak kuota dan waktu penyelenggaraan pasar murah,” ujar Sari.
Ia menambahkan, sejumlah komoditas yang dijual pada pasar murah mendapatkan subsidi dari pemerintah, di antaranya cabai, minyak goreng Fortune, telur, gula pasir, dan tepung, sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Program pasar murah ini diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok di Kota Pematangsiantar, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan. (*)