Medan — Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria bernama Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) atas kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Neneng Hildayanti (56), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Gurilla Nomor 78, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari tetangga cafe bahwa sejumlah barang di Cafe Sanova telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Dalam pemeriksaan, Roy Kardo Fransisco Rajagukguk mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya bernama Sofyan Hakim di dalam Cafe Sanova. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pada tahun 2019 pernah ditangkap dan dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.