Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Cafe Sanova

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 Desember 2025 | 13:00 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Medan — Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria bernama Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) atas kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Neneng Hildayanti (56), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Gurilla Nomor 78, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari tetangga cafe bahwa sejumlah barang di Cafe Sanova telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Menurut Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam merah yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian serta uang tunai hasil penjualan barang curian.

Dalam pemeriksaan, Roy Kardo Fransisco Rajagukguk mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya bernama Sofyan Hakim di dalam Cafe Sanova. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pada tahun 2019 pernah ditangkap dan dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Apresiasi Prestasi Kapolda Sumut Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Jadi Penyemangat Pengabdian Polri untuk Masyarakat

3 Juli 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Bung Kennedy N. Gurning Resmi Nahkodai DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028, Siap Satukan Kader dan Hadirkan Gerakan Perubahan

2 Juli 2026 | 18:03 WIB
Siantar

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Keluhan Warga, Mediasi Berhasil Akhiri Kebisingan Musik hingga Dini Hari

2 Juli 2026 | 17:56 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Serukan Kolaborasi Pemuda, Pelantikan Pengurus GMNI Pematangsiantar Jadi Momentum Bangun Kota yang Aman dan Sejahtera

2 Juli 2026 | 17:50 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Serukan Kolaborasi Pemuda, Pelantikan Pengurus GMNI Pematangsiantar Jadi Momentum Bangun Kota yang Aman dan Sejahtera

2 Juli 2026 | 17:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport