Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kedua pelaku dibekuk pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Medan Polonia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku di rumah kontrakan mereka,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (17/12/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Kiki Ramadani alias Wowok (29) dan Aldi Prasetyo (25). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Medan Amplas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sejati Gang Imam Nomor 14, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Korban sekaligus pelapor bernama Muhammad Rifai S (25).
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4482 AKY. Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Abdul Afif sebagaimana tercantum dalam STNK.
Kapolsek menjelaskan, pencurian bermula saat sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci kontak masih terpasang. Sekitar pukul 13.00 WIB sepeda motor masih terlihat, namun pada pukul 15.00 WIB korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki yang diduga menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Kedua tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Medan Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah kunci T, potongan rekaman CCTV, satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, satu dompet, satu lembar STNK, satu SIM A, tiga celana dalam yang dibeli dari hasil kejahatan, serta satu lembar uang asing senilai 1.000 kyats.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti turut disita dan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci stang, mencabut kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.