Keresahan warga yang telah berlangsung cukup lama akhirnya mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman lingkungan, Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional terhadap tempat hiburan tersebut, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas sebagai respons atas aspirasi dan keresahan masyarakat sekitar.
Kapolrestabes Medan bersama rombongan Wali Kota Medan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan kondisi serta aktivitas operasional tempat hiburan tersebut. Usai pengecekan, Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan memberi keterangan pers di lokasi.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa izin operasional usaha De Tonga dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tempat hiburan tersebut telah lama menjadi sumber keluhan masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan pemukiman.
Keresahan warga terutama dipicu oleh suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas hiburan malam di De Tonga sangat mengganggu waktu istirahat warga.
“Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari, bang,” ucapnya.
Warga lainnya juga menyebutkan bahwa keberadaan tempat hiburan tersebut semakin meresahkan karena lokasinya berdampingan dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan norma lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga.
Selain gangguan kebisingan, masyarakat juga menyoroti aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut yang diduga mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar. Hal ini menambah kekhawatiran warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa selain laporan dan keluhan masyarakat, pihak kepolisian juga menemukan adanya dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Atas dasar keresahan masyarakat serta hasil penindakan hukum, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk menarik izin operasional De Tonga. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyegelan dan pemasangan stiker penghentian operasional ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.
Kegiatan penyegelan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wirya Alrahman, M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Medan Dr. Drs. Citra Effendi Capah, MSP, PS, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Nurbaiti Harahap, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Batubara, Kepala Satpol PP Kota Medan M. Yunus, Camat Medan Selayang M. Hafiz Rambe, Lurah PB Selayang I Rolind Prihady, S.T., serta personel gabungan Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan.