Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) dan menangkap pelaku berinisial AH (15) dalam waktu kurang dari empat jam sejak korban ditemukan. Pengungkapan cepat tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H.
Pelaku diamankan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat kepolisian setelah menerima laporan penemuan mayat di area perkebunan.
“Begitu laporan masuk, Kasat Reskrim langsung turun ke lapangan, memimpin olah TKP, serta mengarahkan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan di hari yang sama,” ujar AKP Verry Purba.
Korban pertama kali ditemukan pada Minggu sore sekitar pukul 15.45 WIB oleh dua saksi berinisial S (51) dan MB (20) di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengamanan barang bukti.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek ZTE, uang tunai sebesar Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban datang ke lokasi dan mengidentifikasi korban sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum et repertum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut tindak pidana pembunuhan dengan korban dan pelaku yang masih berusia anak.
“Penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Simalungun memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penanganan tersangka dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.