Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal (23 /09/2025 ) dalam perkara gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Wali Kota Pematangsiantar.
Respons Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victory Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan menyatakan bahwa putusan PT TUN tersebut merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik AUPB. Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung pada Selasa (13/01/ 2026).
Hermanto menegaskan bahwa kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal, tetapi kemenangan prinsip hukum. “Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tuturnya.
Amar Putusan PT TUN
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT TUN menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding atau semula tergugat. Namun seluruh alasan banding ditolak dan putusan PTUN Medan dikuatkan sepenuhnya. PT TUN juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Riwayat Perkara
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis pada tahun 2025 ke PTUN Medan dan diputus pada 23 September 2025 melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN. Tidak menerima putusan tersebut, tergugat yang merupakan Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT TUN.
Majelis hakim banding setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh menyimpulkan bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Menurut Hermanto, penguatan putusan banding ini menunjukkan bahwa objek sengketa yaitu pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM atau Perumda Tirtauli dinilai cacat hukum baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi. Dalil pembelaan tergugat juga tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
Putusan tersebut menegaskan kembali kewajiban pejabat administrasi negara untuk tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Lanjutan
Terkait tindak lanjut, Hermanto Sipayung menyatakan pihaknya menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Hermanto dan Rio Victory Sipayung.