Siantar Corner
No Result
View All Result
14 Januari 2026 | 11:26 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Berlagak Jadi Korban, Pencuri Teriak “Rampok” Saat Hendak Kabur dari Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Januari 2026 | 11:04 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pria terduga pelaku pencurian rumah di Jalan Sei Kambing, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (12/1/2026) dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal Aruan (44), warga Jalan Sei Kambing Gang Citarum, Kelurahan Sekip. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muslim (72), warga Jalan Gunung Karatau, Medan Timur.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Restabes Medan/Polda Sumut.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli mobile di Jalan Sekip, tepat di Simpang Jalan Agus Salim. Petugas mendapati sebuah becak bermotor yang mengangkut besi dan plat aluminium dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan dihentikan, pengemudi becak, Abdul Hakim, justru melarikan diri menuju Jalan Sei Kambing sambil berteriak “rampok” untuk mengelabui warga dan petugas. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan serta membuang sebilah pisau dari sakunya sebelum berhasil diamankan.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, 3 lembar plat aluminium, 2 lembar besi holo, 1 bilah pisau, dan 2 unit handphone. Pemeriksaan di lokasi memastikan bahwa barang-barang tersebut berasal dari aksi pencurian di gudang milik korban.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di gudang tersebut. Barang curian dijual kepada tukang botot di kawasan Pengayoman, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Baru.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Wali Kota dan Kapolrestabes Hadiri Musda IX MUI Medan, Tekankan Sinergi Ulama–Umara untuk Pembangunan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Januari 2026 | 16:46 WIB
99

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menghadiri pembukaan Musyawarah...

Read moreDetails
Sumut

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Danpomal 1 Belawan Silaturahmi ke Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Januari 2026 | 06:56 WIB
99

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) 1 Belawan, Kolonel Laut (PM) Triono Adi Susilo, M.Tr.Hanla., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi...

Read moreDetails
Berita

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bersama-sama Terhadap Alvin Ginting

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Januari 2026 | 21:46 WIB
99

Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di...

Read moreDetails
Berita

UNHCR–IOM Terlibat, Polrestabes Medan dan Imigrasi Rumuskan Langkah Penanganan Pengungsi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Januari 2026 | 19:31 WIB
99

Polrestabes Medan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara untuk memperkuat sinergitas penanganan pengungsi di wilayah hukum...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Berlagak Jadi Korban, Pencuri Teriak “Rampok” Saat Hendak Kabur dari Polisi

14 Januari 2026 | 11:04 WIB
99
Hukum

PT TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan, Hermanto Sipayung: Ini Kemenangan Prinsip Hukum

13 Januari 2026 | 17:35 WIB
99
Berita

Wali Kota dan Kapolrestabes Hadiri Musda IX MUI Medan, Tekankan Sinergi Ulama–Umara untuk Pembangunan

13 Januari 2026 | 16:46 WIB
99
Sumut

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Danpomal 1 Belawan Silaturahmi ke Polrestabes Medan

13 Januari 2026 | 06:56 WIB
99
Berita

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bersama-sama Terhadap Alvin Ginting

12 Januari 2026 | 21:46 WIB
99
Berita

UNHCR–IOM Terlibat, Polrestabes Medan dan Imigrasi Rumuskan Langkah Penanganan Pengungsi

12 Januari 2026 | 19:31 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI 2026

12 Januari 2026 | 18:36 WIB
99
Siantar

Pelajar SMA/SMK Padati Seminar Anti Narkoba, Olivia Silalahi Curhat Perjalanan Hidup di Inggris

12 Januari 2026 | 18:29 WIB
99
Berita

Perkuat Sinergi, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan Perangi Narkoba Jermal 15

12 Januari 2026 | 15:48 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terima Dayok Nabinatur di Ibadah Syukuran Tahun Baru GKPS

11 Januari 2026 | 21:43 WIB
99
Berita

Tiga Sarang Narkoba Disapu Habis, Polsek Sunggal Bakar Barak di Medan Sunggal

11 Januari 2026 | 20:03 WIB
99
Berita

Zona Hitam Jermal 15 Disapu Bersih, Polrestabes Medan Tumpas Judi dan Narkoba

11 Januari 2026 | 07:58 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport