TIMSUS JCS Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) bernama Willy Luis Hasibuan, 25 tahun, dalam operasi di Jalan Panglima Denai Simpang Jermal 15, Medan, Rabu malam (13/01/2026). Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan Tangkul I No. 98, Sidorejo Hilir, Medan Tembung, yang terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 05.20 WIB, dengan korban seorang mahasiswi bernama Nunik Ambarwati, 20 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/954/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan jalanan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terukur terpaksa diberikan kepada pelaku karena mencoba melarikan diri saat proses interogasi awal. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diboyong ke Mako Polrestabes Medan. “Setiap laporan masyarakat kami tangani dengan serius. Proses penyidikan akan dilakukan profesional hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Padal II IPDA Richard Derio Siahaan, S.H., dan melibatkan sepuluh personel Tim 2 JCS itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos hitam hasil penjualan sepeda motor curian dan rekaman CCTV. Tim juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam dan satu unit HP Vivo Y30 warna biru. Seluruh kegiatan didukung lima unit sepeda motor trail sebagai kendaraan operasional.
Pelaku, warga Jalan Dame Pasar 4 Gang Bersama, Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu, kini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke JPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.