Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Irwansyah alias Iwan Selo (40) setelah membobol rumah warga di Jalan Rawa Gang Danau Poso, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, rumah yang sebelumnya pernah ia jaga. Pelaku ditangkap saat tertidur di kediamannya di Jalan Selam . Kasus ini terungkap berdasarkan LP/B/588/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan motif pencurian dipicu rasa sakit hati pelaku setelah tidak lagi ditugaskan menjaga rumah milik korban Silvianty (51). “Tersangka ini melakukan aksinya karena sakit hati sama pemilik rumah, setelah tidak lagi dipakai jasanya,” ujar Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Pencurian terjadi pada 28 Agustus 2025 siang ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Memanfaatkan pengetahuannya mengenai rutinitas korban, pelaku memanjat tembok, naik ke atap, lalu mencongkel bagian atap belakang untuk masuk ke dalam rumah.
Dari dalam rumah, pelaku menggasak berbagai barang berharga, antara lain TV Samsung 40 inci, sembilan bed cover, dua lusin piring batu, dua lusin piring keramik, jam tangan merek Bonia, Jaguar dan Cristy Verra, koin emas putih, serta dua bantal dan guling. Polisi juga mengamankan linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 31 juta.
Sebelum kejadian, pelaku bekerja menjaga rumah korban dengan upah Rp 15.000 per bulan. Namun jasa tersebut tidak lagi diperpanjang, sehingga memicu kemarahannya. “Yang bersangkutan merasa tersinggung karena tidak lagi diberi upah dan tidak diperkerjakan lagi, sehingga muncul niat untuk membobol rumah tersebut,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra.
Barang curian kemudian dijual dengan harga sangat rendah. TV Samsung 40 inci hanya laku Rp 50 ribu karena dianggap rusak, sedangkan teko kuningan dijual seharga Rp 90 ribu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan digunakan untuk makan, membeli sabu-sabu, bermain judi slot, serta membantu biaya pengobatan ibunya yang mengalami stroke.
Penangkapan dilakukan pada 9 Januari 2026. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal Polsek Medan Area mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan saat sedang tertidur. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.