Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Tinggalkan Motor Saat Kabur, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Ditangkap

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Januari 2026 | 11:20 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap RA (18), warga Kecamatan Medan Deli, yang diketahui telah empat kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan.

RA ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Biduk, tepatnya di depan Cafe Maran, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Iskandar Muda.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT atas nama korban Willie Allson Sim.

“Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli. Ketika didatangi, pelaku sedang bersama teman-temannya di Jalan Iskandar Muda. Teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai Yamaha RX King, meninggalkan sepeda motor Honda Vario dan Honda CRF di lokasi,” ujar Iptu PM. Tambunan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 tanpa plat nomor, satu mata kunci T, serta satu unit Honda Vario BK 4063 VCD berikut nomor rangka MH1JMC112PK248342, nomor mesin JMC1E1248342, dan STNK atas nama Willie Allson Sim.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di beberapa TKP, yakni Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip, dan Jalan Iskandar Muda.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Wakapolres Simalungun Pimpin Langsung Pengamanan Sinode Besar GPI 2026, Kehadiran Menko AHY dan Ribuan Jemaat Berlangsung Aman

3 Juli 2026 | 14:15 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Apresiasi Prestasi Kapolda Sumut Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Jadi Penyemangat Pengabdian Polri untuk Masyarakat

3 Juli 2026 | 10:30 WIB
Simalungun

Pelarian Berakhir di Banten, Polsek Gunung Malela Bekuk Penggelap Motor dan Dua Ponsel Milik Warga Simalungun

3 Juli 2026 | 02:02 WIB
Siantar

Bung Kennedy N. Gurning Resmi Nahkodai DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028, Siap Satukan Kader dan Hadirkan Gerakan Perubahan

2 Juli 2026 | 18:03 WIB
Siantar

Polsek Siantar Martoba Respons Cepat Keluhan Warga, Mediasi Berhasil Akhiri Kebisingan Musik hingga Dini Hari

2 Juli 2026 | 17:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport