Siantar Corner
No Result
View All Result
24 Januari 2026 | 12:41 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Spesialis Motor Hilang, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Sunggal Setelah 23 Aksi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Januari 2026 | 21:34 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Polsek Sunggal meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku berinisial RA (24) dan OP (19), salah satunya merupakan tersangka utama kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru berinisial MKP (24) di Tanjung Selamat, Sunggal, pada Maret 2025 lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, yang baru menjabat kurang dari sepekan, mengungkapkan keberhasilan penangkapan tersebut saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/01/2026), didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, dan Aipda Perdamenta Tarigan. Menurutnya, RA merupakan spesialis curanmor yang melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat telah melakukan pencurian di tiga kecamatan di Kota Medan. Rinciannya, 1 TKP di wilayah Polsek Sunggal, 17 laporan polisi di Medan Timur, dan 5 TKP di wilayah Polsek Delitua. Seluruh laporan tersebut telah dicocokkan dengan alat bukti dan identitas tersangka.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan lebih lanjut terkait sejumlah laporan lain yang melibatkan dirinya. Sementara OP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sunggal.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru dof, satu kunci L, dua mata kunci, satu jaket sweater abu-abu garis biru, serta satu celana ponggol jeans biru.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana, atau Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Jermal Digrebek Lagi, 8 Orang Diboyong, Warga: “Cocoklah Itu!”

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Januari 2026 | 07:52 WIB
99

Polrestabes Medan mengamankan delapan orang dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kamis malam, (22/01/ 2026) di kawasan Jermal VII/Jalan Satria...

Read moreDetails
Berita

Curi Yamaha NMAX di Gudang Mebel, Pelaku Ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Januari 2026 | 21:29 WIB
99

Timsus (JCS) Polrestabes Medan berhasil menangkap Arif Pratama alias Tama (31), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Sunggal,...

Read moreDetails
Berita

Polsek Medan Tembung Ringkus Penadah, Ungkap Sejumlah Motor Curian

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Januari 2026 | 19:29 WIB
99

Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian bernama Hairul Sitepu dan menyita tujuh unit sepeda...

Read moreDetails
Narkoba

16 Diamankan! Brimob & BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Januari 2026 | 16:27 WIB
99

Komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui sinergi kuat antara Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport