SIMALUNGUN – Mengawali tahun 2026, Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang residivis kasus sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Selasa malam, 06 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Ini bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi residivis,” ujar IPTU Sonni.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Informasi tersebut diterima polisi pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bosar Maligas memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama tim turun ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di jalan perkebunan Dusun Hulu. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu pria bernama Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket sabu seberat 5,02 gram bruto, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua mancis, serta uang tunai Rp120.000.
Dalam interogasi di lokasi, Supianto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut nama pemasoknya, yakni seorang pria bernama Anjas, warga Dusun Hulu, yang kini menjadi target pengembangan.
Fakta bahwa Supianto merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan semakin memperkuat langkah tegas Polri dalam menangani kasus tersebut.
Setelah ditangkap, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Sonni mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun agar tetap aman dan bebas narkoba,” tutupnya.
Penangkapan ini menjadi bukti kesiapsiagaan Polsek Bosar Maligas dalam mengawali tahun 2026, sekaligus peringatan keras bahwa aparat tidak akan berhenti mengejar para pelaku narkoba.

