Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (29/1/2026) pagi, aparat gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi SH SIK MH, dengan melibatkan 168 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.
Sebagai bentuk dukungan terhadap operasi tersebut, Satuan Brimob Polda Sumut yang bermarkas di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, menerjunkan 26 personel untuk melakukan back up pengamanan. Kegiatan diawali apel kesiapan bersama Ditresnarkoba sebagai wujud soliditas dan sinergi antar satuan dalam penegakan hukum.
Sekira pukul 09.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Polisi menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 4,83 gram serta uang tunai Rp450 ribu. Tiga laki-laki dinyatakan positif methamphetamin berdasarkan tes urine, sementara satu perempuan dinyatakan negatif.
Di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga laki-laki disertai barang bukti berupa puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Ketiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan methamphetamin.
Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba dibongkar dan dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menegaskan bahwa GSN merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, penindakan ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan tidak lagi digunakan.
Seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Polda Sumut juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pendalaman jaringan guna mengungkap pemasok dan struktur peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat kembali diimbau aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya Sumatera Utara yang aman, sehat, dan bebas narkoba.