Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang menjadi saksi bagaimana upaya panjang pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Di balik pintu rumah yang tampak biasa itu, personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menemukan apa yang selama ini hanya beredar dalam laporan-laporan cepat: aliran ganja dari Aceh menuju Medan.
Tiga priaS (35), CDS (34), dan YA (43)tak bisa mengelak ketika tim opsnal melakukan penggerebekan setelah menjalankan pembelian terselubung (undercover buy). Di hadapan mereka, dua goni besar berlapis plastik hitam berisi ganja seberat 20 kilogram tergeletak, menjadi barang bukti bahwa jaringan itu benar-benar ada dan berjalan. Bersama ganja, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Semua ini bermula bukan dari operasi besar, melainkan dari informasi masyarakat. Sebuah laporan bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Laporan sederhana yang kemudian membuka jalan pada penyelidikan yang lebih dalam. Dari titik itu, rangkaian pengembangan dilakukan hingga tim berhasil menjebak para pelaku.
Dalam interogasi awal, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat, yang kini berstatus DPO. Di titik ini, petugas mengetahui bahwa pekerjaan mereka belum selesai. Ada mata rantai yang lebih besar, ada jaringan yang masih menyebar, dan ada aktor yang belum tertangkap.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap tiga tersangka. Ini adalah bagian dari perjuangan panjang memutus alur perdagangan narkotika lintas provinsi—a fight that never really ends.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Penyidik sedang mendalami analisis IT dan menelusuri jalur distribusi untuk menangkap aktor utama yang menjadi sumber peredaran ganja tersebut.
Pada akhirnya, pengungkapan ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika tidak pernah berdiri sendiri. Ia berjalan diam-diam dari satu wilayah ke wilayah lain, menumpang kendaraan sehari-hari, memanfaatkan pintu-pintu rumah yang tampak tak mencurigakan. Di sisi lain, perjuangan aparat dan peran masyarakat terus membentuk barisan yang berupaya menjaga kota ini agar tetap aman, agar generasi mudanya tidak menjadi korban dari barang yang menjerat perlahan.
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk tidak berhenti melapor, untuk tetap menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing—karena sebuah informasi kecil bisa menjadi awal dari terungkapnya jaringan besar, seperti halnya kasus 20 kilogram ganja yang malam itu berhasil dihentikan sebelum diperjualbelikan.

