Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
DPO Polrestabes Medan Holmes Purba, Pemilik Diskotek Terbul, Ditangkap di Tanah Karo

DPO Polrestabes Medan Holmes Purba, Pemilik Diskotek Terbul, Ditangkap di Tanah Karo

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Februari 2026 | 13:35 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Pelarian Holmes Purba, terduga gembong narkoba sekaligus pemilik Diskotek Terbul di Pancurbatu, akhirnya berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara (Sumut). Holmes ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB bersama empat terduga narkoba lainnya di dua lokasi berbeda di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

 

Empat terduga lainnya adalah IG alias Kancil (43), warga Jalan Mesjid Nomor 6, Kelurahan Lau Cimba; HS Surbakti (34), warga Jalan Pelita II, Desa Pancurbatu, Deli Serdang; Ijon Fraindi Purba (35), warga Desa Mardinding, Karo; dan Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa, Kabanjahe, Karo.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,64 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu, pecahan pil diduga ekstasi, liquid vape, handphone, dan sejumlah barang bukti lain.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Holmes Purba berhasil kita amankan bersama empat orang rekannya. Holmes sudah kita tahan, dan saat ini penyidik Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya,” ujar Joni, Rabu (11/2/2026).

 

Joni menjelaskan lebih rinci mengenai proses penangkapan dan barang bukti. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melakukan penggerebekan di TKP I dan TKP II. Di TKP I, ditemukan sabu, ekstasi, alat hisap, dan perangkat vape, sementara di TKP II kami menemukan sabu seberat hampir 8 gram yang disembunyikan di rumah, beserta horden plastik yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti,” jelasnya.

 

Kasat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Karo. Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, agar lingkungan kita bebas dari narkoba,” tegas Joni.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan Holmes bersama rekannya terkait kepemilikan narkoba. Holmes Purba merupakan residivis narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 24 Oktober 2017 (No. Perkara 2092/Pid,Sus/2017/PN Mdn) dan didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti dua bulan jika denda tidak dibayar.

 

Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Diskotek Terbul, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dari penggerebekan itu, aparat gabungan berhasil mengamankan 25 orang, terdiri dari karyawan dan pengunjung, serta sejumlah barang bukti, antara lain 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, empat handphone, dan uang tunai Rp9.405.000.

 

Dari 25 orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam cafe, termasuk kasir, waitress, dan pengawas. Sementara 20 pengunjung yang positif narkotika menjalani proses rehabilitasi.

 

Dua orang terduga pemilik Diskotek Terbul, M dan Holmes Purba, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan. Dengan penangkapan ini, Holmes Purba kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

| BERITA TERBARU

Berita

Kapolrestabes Medan: Layani Massa Aksi di DPRD Sumut dengan Sikap Sabar, Humanis, dan Dialogis

23 Juni 2026 | 08:56 WIB
Simalungun

IPDA Bilson Hutauruk Pimpin Pengungkapan, Polsek Bosar Maligas Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Rp40 Juta di KEK Sei Mangkei

22 Juni 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

IPDA Yancen Hutabarat, Polisi Edukatif yang Menanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

22 Juni 2026 | 10:24 WIB
Berita

Wanita  Viral  Diduga Konsumsi “Pod Getar”  Mengandung Ethomidate  Akhirnya Minta Maaf 

22 Juni 2026 | 00:52 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Apresiasi Konser Bertabur Bintang PASU, Tegaskan Seni Budaya Jadi Kekuatan Pembangunan Siantar

21 Juni 2026 | 22:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport