Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) se-Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No.5, Kecamatan Medan Timur, Rabu (18/2/2026).

Sekitar 54 massa aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan M. Afif Faiz itu membawa satu unit mobil komando dilengkapi pengeras suara, serta membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Usut Tuntas Kasus OTT 40 Juta Saudara IP” dan “Tidak Ada yang Kebal Hukum di Indonesia”.
Dalam orasinya, massa mendesak Kejari Medan agar bersikap transparan dan terbuka kepada publik terkait penanganan perkara dugaan pemerasan sebesar Rp40 juta yang menjerat Imransyah Pasai. Diketahui, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Para demonstran menilai, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta agar tersangka segera dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga objektivitas penanganan perkara serta mencegah potensi intervensi.
“Kami hadir untuk menjaga marwah organisasi. Jangan sampai karena satu oknum, nama besar Al Washliyah tercoreng. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Selain mendesak penahanan tersangka, massa juga meminta Kejari Medan melakukan supervisi ketat terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa mencoba mendorong pagar kantor Kejari sebagai bentuk tekanan moral. Namun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berhasil mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejari Medan, Reza Surya Nasution selaku Kasubsi Intel, menemui pengunjuk rasa dan menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diterima dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas perkara setelah dilimpahkan secara lengkap oleh penyidik kepolisian.
“Proses penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan Kepolisian. Kami menunggu pelimpahan berkas dan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di hadapan massa.
Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari, massa bergerak menuju Posblok Lapangan Merdeka. Di lokasi tersebut, mereka membacakan pernyataan dukungan kepada Kapolrestabes Medan atas langkah penegakan hukum yang telah dilakukan dalam penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Secara umum kegiatan berjalan tertib dan massa membubarkan diri dengan situasi aman dan kondusif.
Pengamat menilai, aksi ini berpotensi berlanjut apabila tuntutan massa tidak segera mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara secara profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Kota Medan.

