Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar menyampaikan kritik keras terhadap dugaan skandal pengadaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. GMNI menilai sejumlah pembelian aset, mulai dari eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hingga pembelian lahan milik pribadi Ketua DPRD senilai lebih dari Rp3 miliar, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah uang rakyat.
Dalam perspektif Marhaenisme yang diwariskan oleh Soekarno, negara harus berdiri di atas kepentingan kaum marhaen. Setiap rupiah dalam APBD bersumber dari pajak dan kerja keras rakyat, sehingga penggunaannya harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan untuk memperkuat lingkar kekuasaan tertentu.
Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald J. Panjaitan, menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan hanya bermasalah secara etika, tetapi juga diduga kuat mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah Dugaan Kejanggalan
-
Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Prosedur Transparan
GMNI menemukan indikasi bahwa tim penilai (appraisal) ditunjuk secara langsung tanpa mekanisme lelang yang semestinya. Penunjukan tersebut diduga dilakukan untuk mengatur nilai aset agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. -
Dugaan Mark-up dan Keterangan Tidak Sesuai Fakta
GMNI menyoroti pembelian dua bidang tanah di Jalan SM Raja senilai total Rp14,5 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas PRKP, Risfani Saragih, yang menyatakan kantor lama tidak layak huni guna meloloskan anggaran pembelian aset baru. Namun, fakta menunjukkan gedung tersebut masih digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta demi mempercepat proyek.GMNI juga mempertanyakan nilai pembelian yang diduga melebihi NJOP serta penggunaan jasa penilai (KJPP) yang dinilai tidak transparan.
-
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pembelian Aset Ketua DPRD
GMNI mengecam pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar oleh Pemko dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Menurut GMNI, hal ini mencerminkan konflik kepentingan yang serius karena Ketua DPRD sebagai pengawas anggaran justru terlibat dalam transaksi dengan pihak eksekutif yang diawasi.GMNI menilai kondisi tersebut berpotensi merusak independensi dan objektivitas fungsi pengawasan legislatif.
Tuntutan GMNI Pematangsiantar
GMNI Pematangsiantar menyampaikan sejumlah tuntutan:
-
Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga dalam kedua proyek pengadaan lahan tersebut.
-
Meminta Wali Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah milik Ketua DPRD di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
-
Mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK RI, untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2024–2025.
-
Meminta Pansus DPRD Kota Pematangsiantar bekerja secara serius dan profesional dalam menelaah persoalan ini.
GMNI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal angka transaksi, tetapi menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan publik. Jika prosedur digunakan sebagai tameng untuk menutupi pelanggaran etika dan potensi penyimpangan, maka hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
Di akhir pernyataannya, GMNI Pematangsiantar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan klarifikasi yang memadai, GMNI siap menempuh jalur hukum demi menjaga integritas dan marwah Kota Pematangsiantar dari praktik KKN.
Editor : Yoseph Siburian

