Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang melibatkan oknum dosen di Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menuai sorotan publik. Meski pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memecat dosen berinisial RP, desakan agar kasus tersebut diproses secara hukum terus bermunculan, pada Sabtu 07 Maret 2026.
Salah satu sorotan datang dari alumni universitas tersebut, Putra A. Pasaribu. Aktivis sosial dan pendidikan asal Pematangsiantar itu menilai keputusan pemecatan merupakan langkah awal yang tepat, namun belum cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Putra menegaskan, kampus tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif. Ia meminta pihak universitas turut mendorong aparat penegak hukum agar segera memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Pemecatan tidak boleh menjadi akhir dari persoalan ini. Kampus harus berani mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses pelaku. Ini adalah tanggung jawab moral terhadap korban dan seluruh civitas akademika,” tegas Putra kepada wartawan.
Menurutnya, jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Karena itu, ia mendesak pihak kampus mengambil langkah konkret untuk menunjukkan komitmen melindungi mahasiswa, khususnya mahasiswi.
Putra menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak universitas. Pertama, kampus diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh civitas akademika atas peristiwa tersebut. Kedua, mempublikasikan surat keputusan pemecatan terhadap dosen yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ketiga, secara resmi mendesak Polres Pematangsiantar agar menuntaskan laporan yang telah masuk dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Ia menilai keterbukaan sangat penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai keseriusan kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Pemecatan tanpa penjelasan yang terbuka bisa menimbulkan pertanyaan di publik. Kampus harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi mahasiswi dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik,” Tegas Putra.
Selain itu, Putra juga mendorong adanya pembenahan sistem di lingkungan kampus, mulai dari penguatan kode etik dosen, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, hingga edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi dosen dan mahasiswa.
Sebagai alumni, Putra menegaskan pemulihan nama baik universitas hanya bisa terwujud apabila institusi benar-benar berpihak kepada korban dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
“Nama baik universitas hanya bisa dipulihkan jika kampus berdiri tegas membela korban, mendorong penuntasan hukum, dan menutup ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Jangan biarkan oknum merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya. (Putra)

