Polsek Bangun menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memberantas narkoba. Dua pengedar berinisial MPH (45) dan HAN (41) ditangkap saat transaksi sabu seberat 4,6 gram di warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu malam, 25 Februari 2026. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, yang menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang peka terhadap kegiatan mencurigakan. “Polsek Bangun berhasil menangkap MPH dan HAN sekitar pukul 23.00 WIB. Ini bukti tindakan tegas yang tidak pandang bulu terhadap pengedar narkoba,” ujarnya, Rabu malam, 4 Maret 2026.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky, menegaskan sikap tegasnya. “Saya tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, atau punya backing siapa. Pengedar narkoba adalah musuh bersama yang harus ditindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada pandang bulu. Tangkap, proses, penjarakan. Titik!” tegasnya.
Operasi berawal dari informasi masyarakat pada pukul 17.00 WIB, yang menyebut warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Hot Situngkir, beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
IPDA Hot menceritakan proses penangkapan. “Kami tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah pengintaian, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami langsung masuk dan mengamankan mereka,” jelasnya.
Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu masing-masing 4,29 gram, ditambah satu bungkus 0,31 gram. Total keseluruhan sabu siap edar adalah 4,6 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi dua unit HP, satu kotak rokok Surya, tissue, dan uang hasil penjualan Rp888.000. “Semua ini bukti kuat mereka pengedar aktif,” tambah IPDA Hot.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Jekut di Tanjung Balai. Tim langsung bergerak menuju rumah Jekut, namun penggeledahan tidak membuahkan hasil karena diduga pelaku sudah melarikan diri. “Kami tidak akan berhenti, akan terus kejar sampai dapat,” tegas IPDA Hot.
Saat ini, MPH dan HAN ditahan di Polsek Bangun. Mereka dijerat pasal pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara. Warung tuak eks lokalisasi juga akan diawasi ketat untuk mencegah aktivitas kriminal lebih lanjut.
Masyarakat dan Pangulu Nagori Marihat Bukit memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas Polsek Bangun. “Kami sangat mendukung, narkoba adalah musuh bersama,” kata Pangulu.
AKP Verry Purba menegaskan komitmen aparat: “Kepada Jekut dan semua pengedar narkoba di Simalungun: jangan merasa aman! Polsek Bangun dan jajaran Polres Simalungun akan terus memburu kalian sampai dapat. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Simalungun!”

