Hampir satu setengah tahun bersembunyi, akhirnya pelarian seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) berakhir. Tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil menangkapnya pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. HH merupakan tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, seberat dan selama apa pun prosesnya.
“Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya,” tegas AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, saat pelapor menerima notifikasi gerakan mencurigakan dari CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar. Saat diperiksa, rekaman menunjukkan seorang pria berada di dalam gudang. Pengecekan ke lokasi memastikan 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta telah dicuri.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lanjutan, kecurigaan mengarah kepada HH alias Harimau. Namun selama berbulan-bulan, upaya penangkapan belum membuahkan hasil hingga akhirnya tersangka berhasil dijerat pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh aksinya. Ia memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan, memotong dua batang kabel dengan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dan menguliti bagian luarnya untuk mengambil tembaga. Tembaga tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000.
“Ironis, kabel senilai lebih dari Rp20 juta dijual hanya Rp1,67 juta. Tersangka berdalih karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap AKP Verry Purba menjelaskan hasil interogasi.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan tersangka telah diamankan bersama barang bukti, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Rekaman CCTV, kerja penyelidikan, dan komitmen untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kunci membawa pelaku ke hadapan hukum,” ujar IPTU Patar Banjarnahor

