Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina mewakili Wali Kota Wesly Silalahi menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota sekaligus LKPJ Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Herlina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2025.
Ia menjelaskan, LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan ini menjadi instrumen evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel.
Dalam nota pengantar tersebut, disampaikan gambaran capaian kinerja makro Kota Pematangsiantar tahun 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 81,17, tingkat pengangguran 7,74 persen, pertumbuhan ekonomi 4,09 persen, angka kemiskinan 6,24 persen, serta pendapatan per kapita Rp66,086 juta. Sementara itu, indeks gini ratio tercatat 0,937.
Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,124 triliun dan terealisasi Rp1,077 triliun. Belanja daerah dianggarkan Rp1,213 triliun dengan realisasi Rp1,117 triliun. Pembiayaan daerah sebesar Rp88,83 miliar terealisasi sepenuhnya. Adapun defisit anggaran yang direncanakan Rp88,83 miliar terealisasi sebesar Rp39,64 miliar.
Herlina menegaskan, angka-angka tersebut masih bersifat sementara karena mendahului hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap DPRD dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif terhadap LKPJ tersebut sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

