Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Horas dan Pasar Dwikora pada Senin (27/04/2026) untuk memantau harga serta ketersediaan minyak goreng subsidi Minyakita.
Sidak tersebut dipimpin oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar serta melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya BULOG, Inspektorat, Polres Pematangsiantar, Kejaksaan, serta perwakilan Bank Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok di tingkat pedagang.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar pedagang diketahui menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter. Sementara itu, harga pembelian dari Bulog berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter, sehingga masih dalam skema distribusi yang wajar dan terkendali.
Dalam dialog dengan petugas, para pedagang menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak melakukan penjualan di atas HET.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Pedagang yang terbukti melanggar ketentuan harga akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan status sebagai mitra distribusi.
Selain itu, pedagang juga diimbau untuk mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui harga resmi dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Dari sisi pasokan, Bulog memastikan ketersediaan Minyakita dalam kondisi aman dengan distribusi yang berjalan bertahap melalui sekitar 18 titik penyaluran. Kebutuhan Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 kotak per bulan, tergantung tingkat permintaan.
Melalui sidak ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan kebutuhan minyak goreng subsidi tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau.

