Suasana haru menyelimuti aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah di depan Mapolrestabes Medan. Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan berat, tampak menangis pilu sambil memohon keadilan agar para tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap.
Dalam aksi tersebut, keluarga korban meminta Kapolrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka berinisial LS, WOP, dan SP yang hingga kini masih buron. Mereka juga meminta agar tersangka PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 3 DPO penganiayaan, beri kami keadilan pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami. Tapi kami juga minta keadilan agar para pelaku ditangkap,” ungkap keluarga korban sambil menangis.
Marditta Silaban, orang tua korban Rizki Cristian Tarigan, mengatakan pihak keluarga telah menerima putusan hukum terhadap anak mereka. Namun, mereka berharap proses hukum juga diterapkan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sebagai orang tua mengakui kesalahan anak kami. Kami minta maaf kepada semua pihak atas kesalahan anak kami. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, perhatikan kami orang tua korban, kami minta keadilannya supaya ditangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak kami,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan aksi DPW JPK Pemerintah, Nicodemus Roger Nadeak, dalam orasinya menyatakan dukungan terhadap Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan agar segera menuntaskan proses hukum atas laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.
Ia meminta Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni LS, WOP, dan SP, serta melimpahkan berkas perkara tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Medan demi kepastian hukum bagi pelapor.
“Kami mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kapolrestabes Medan agar mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya yang berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan DPO agar status P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan segera diproses di Pengadilan Negeri Medan demi keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor,” tegas Nicodemus.
Selain menyoroti proses hukum kasus penganiayaan, massa aksi juga mendesak aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan berita hoaks di media sosial terkait perkara tersebut.
Menurut massa, informasi yang beredar dinilai sengaja memutarbalikkan fakta dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Massa mendukung Kapolrestabes Medan segera mengusut dan menangkap oknum-oknum yang diduga sengaja menyebarkan fitnah dan berita hoaks yang memutarbalikkan fakta di media sosial terkait persoalan ini, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” seru massa dalam orasinya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan personel Polrestabes Medan. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pihak kepolisian.

