Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Hukum
Leo Sembiring DPO Penganiayaan Brutal Sering Terlibat Masalah Hukum

Leo Sembiring DPO Penganiayaan Brutal Sering Terlibat Masalah Hukum

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Mei 2026 | 08:00 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

Pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), LS juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH, MH, terkait kasus dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

 

“Terlapor, LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,”ungkap Hans Silalahi belum lama ini.

 

Padahal, fakta yang sebenarnya, ungkap Hans, terlapor LS bersama rekan-rekannya menganiaya secara brutal dan berlebihan dua pelaku pencurian ponsel yang yang kini sedang menjalani masa hukuman.

 

DPO penganiayaan berat, LS sebelumnya juga pernah terjerat masalah hukum. Pada tahun 2018, LS pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.

 

Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.

 

Kini, LS kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

 

Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban pada wartawan, Sabtu (9/5) berharap agar para pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal dan cepat ditangkap. “Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan untuk dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan ditangkap segera,”ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban.

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Hans Silalahi, SH, MH didampingi Simson Simarmata, SH melaporkan DPO kasus Penganiayaan secara bersama-sama, LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2) bulan lalu. LS dilaporkan atas dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

 

“Kita sebagai praktisi dan pengacara minta pada siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan perbuatan tindak pidana pada orang lain. Terlebih lagi masyarakat sipil, sedangkan petugas kalau mau mengamankan tersangka ada prosedurnya konon kita sebagai warga sipil,”jelas Hans Silalahi SH, MH didampingi Simson Simarmata, SH usai membuat laporan pengaduan ke SPKT Mapolrestabes Medan.

 

Dalam laporan itu tertuang, pada Kamis 5 Februari 2026 pelapor mengetahui video viral berjudul “usai tangkap pencuri malah dijadikan tersangka” yang diunggah di Facebook, Instagram dan Tiktok. Dengan pengirim video di akun Facebook Sartika Barus. Sedangkan akun Instagram penyebar berita tersebut Indra Jelajah. Sedangkan akun Tiktok milik Sartika Barus dan Eni Setiorini.

 

“Karena ada unggahan video tersebut, telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Atas dasar ini kita buat laporan ke polisi,”jelas Hans.

 

Selain laporan ini, LS yang kini berstatus DPO informasinya juga dilaporkan atas dugaan pemerasan. “Kami minta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan telah membuat kegaduhan,”tukasnya.

| BERITA TERBARU

Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
Simalungun

Estafet Kapolres Simalungun Bergulir, AKBP Hendri Barus Gantikan AKBP Marganda

17 September 2026 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport