Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah saat menghadiri Exit Meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Ruangan Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (04/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wesly didampingi Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara hadir Wakil Penanggung Jawab Novelin Idahartaty Sitorus, Pengendali Teknis Fismarini, Ketua Tim Lilikriana Sagala, serta anggota tim pemeriksa lainnya.
Dalam sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan BPK RI.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan kami dapat mempertahankan Opini WTP tahun ini,” ujar Wesly.
Ia juga meminta arahan dan bimbingan dari BPK RI agar tata kelola keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar semakin baik, transparan, dan akuntabel.
Komitmen serupa juga ditegaskan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang yang meminta seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan melengkapi data yang diperlukan.
“Mohon agar kita segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, baik BPK maupun pelaksana kegiatan,” tegas Junaedi.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sumut Novelin Idahartaty Sitorus menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang rutin dilakukan setiap tahun.
Ia juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah empat kali berturut-turut meraih Opini WTP.
“Opini WTP berarti laporan keuangan yang disajikan semuanya wajar,” jelasnya.
Pengendali Teknis Fismarini mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterbitkan agar pemeriksaan benar-benar memberi manfaat bagi tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Lilikriana Sagala turut menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Wesly Silalahi, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, serta seluruh jajaran OPD atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami di sini sudah 30 hari melaksanakan pemeriksaan terinci. Mudah-mudahan hasilnya masih seperti yang lalu. Kita berharap seperti itu,” ucap Lilikriana.
Exit Meeting tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

