Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Kali ini, dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (16/5/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.Z. (36) dan R.S.P. (33), yang merupakan warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung IPTU Boy A. Hutasoit bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Esse.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah hoodie warna putih dan satu kotak rokok merek Esse yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A.Z. mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara tersangka R.S.P. mengaku berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan mendalam.

