Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pria dalam operasi yang digelar Rabu (13/5/2026) malam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat diletakkan pelaku di atas dinding. Barang haram tersebut disimpan di kantong jaket merah milik pelaku. Polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo warna hijau.
Saat diperiksa, pelaku R mengakui delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada DD untuk dijual. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Tembung, Kota Medan.
Namun ketika dilakukan pengembangan lebih lanjut, pria berinisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi dan kini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

