Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Polres Pematangsiantar Bongkar Kasus Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Tim Satresnarkoba

Polres Pematangsiantar Bongkar Kasus Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Tim Satresnarkoba

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Mei 2026 | 07:29 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pria dalam operasi yang digelar Rabu (13/5/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 23.40 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat diletakkan pelaku di atas dinding. Barang haram tersebut disimpan di kantong jaket merah milik pelaku. Polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo warna hijau.

Saat diperiksa, pelaku R mengakui delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada DD untuk dijual. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Tembung, Kota Medan.

Namun ketika dilakukan pengembangan lebih lanjut, pria berinisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi dan kini masih dalam penyelidikan petugas.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

| BERITA TERBARU

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Sumut Bangun Sanitasi Air Bersih untuk Sekolah di Tapanuli Selatan

16 Juni 2026 | 17:52 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Tebar Kepedulian untuk Warga Kurang Mampu

16 Juni 2026 | 13:49 WIB
Simalungun

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kapolres Marganda Aritonang Gaungkan Semangat Hijrah dan Pengabdian untuk Masyarakat

16 Juni 2026 | 08:54 WIB
Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Demokrasi dengan Pendekatan Humanis, Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 22:01 WIB
Berita

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 | 18:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport