Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang residivis narkotika berinisial FA alias I (41) di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (15/05/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Perumahan Graha Asido Daharo.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan FA alias I di dalam salah satu rumah di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari tangan kanan pelaku ditemukan satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,25 gram.
Tak hanya itu, dari atas mesin cuci petugas kembali menemukan 12 paket sabu serta satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam casing handphone merek Infinix warna biru. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 8,05 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok yang terbuat dari pipet, serta tiga bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Diduga pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika tahun 2021. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

