Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dalam menangani dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Melalui pendekatan humanis dan mediasi, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai tanpa berlanjut ke proses hukum.
Penyelesaian kasus dilakukan piket Bhabinkamtibmas AIPDA Saut M. Manurung bersama BRIPKA I. Surya Darma pada Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung milik perempuan berinisial T (56).
Awalnya, korban menyadari handphone merek Samsung miliknya hilang dan sempat melakukan pencarian selama beberapa hari. Dari hasil penelusuran, diketahui handphone tersebut ternyata telah digadaikan oleh salah satu pekerjanya berinisial MI (38).
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Barat pada Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Mendapat laporan, personel Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Barat untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Dalam mediasi itu, MI juga menyatakan bersedia mengembalikan handphone milik korban.
Selain menyelesaikan permasalahan, personel Bhabinkamtibmas turut memberikan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan terhadap barang milik pribadi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian HP tersebut diselesaikan dengan mediasi,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.

