Dugaan eksploitasi buruh dan tindakan diskriminatif di Khas Hotel Parapat kini semakin menjadi sorotan publik. Setelah hampir sebulan mencuat, persoalan yang menyeret nama unit usaha PT Hotel Indonesia Properti, bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), itu terus menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Karo, Rukun Ginting, secara tegas mengecam tindakan manajemen Khas Hotel Parapat yang diduga melanggar hak-hak pekerja.
“tindakan eksploitasi dan diskriminasi itu sangat jelas dilarang oleh undang-undang,” kata Rukun Ginting.
Ia menilai dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar para pekerja yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.

“sebagai bagian dari buruh, kita mengecam tindakan Khas Hotel Parapat yang melakukan tindakan eksploitasi buruh dan perlakuan yang diskriminatif terhadap buruh,” tegasnya.
Menurut Rukun Ginting, perusahaan wajib membayarkan upah lembur apabila pekerja dipekerjakan melebihi jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
“kan sudah sepatutnya perusahaan membayarkan upah lembur jika karyawannya bekerja melebihi waktu kerja yang di sepakati didalam kontrak kerjanya? Terlebih lagi, katanya Khas Parapat Hotel ini adalah perusahaan milik negara, harusnya mereka menjadi contoh bagaimana hak-hak buruh itu terpenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rukun Ginting.
Tak hanya soal lembur, ia juga menyoroti status sejumlah pekerja yang disebut telah bertahun-tahun bekerja dengan status PKWT atau pekerja kontrak.
“setelah berdiskusi dengan teman-teman buruh itu, ternyata ada yang sudah PKWT 12 Tahun, demi hukum ini otomatis jadi PKWTT atau seharusnya mereka itu sudah menjadi karyawan tetap,” katanya lagi.
Rukun Ginting menegaskan, apabila pekerja telah berstatus PKWTT maka tidak ada lagi istilah habis kontrak. Jika pekerja diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai PHK sepihak dan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja.
“kan sudah lebih dari 5 (lima) tahun PKWT otomatis menjadi PKWTT dan didalam PKWTT tidak ada istilah habis kontrak, jadi jika tidak dipekerjakan lagi itu namanya PHK Sepihak dan perusahaan wajib bertanggungjawab terhadap hak buruh itu termasuk pesangon, upah lembur, penghargaan masa kerja, uang penganti hak dan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum para buruh, Rico Nainggolan, S.H. dan Roberto Sagala, S.H., M.H., memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan setelah upaya penyelesaian secara bipartit gagal mencapai kesepakatan.
“kita sudah upayakan menyelesaikan sengketa hubungan industrial ini melalui Bipartit yang sudah kita lakukan dua kali dengan pihak perusahaan namun tidak menemui kesepakatan, jadi kita akan teruskan sengketa ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” kata Rico Nainggolan, S.H.
Gagalnya dua kali perundingan bipartit membuat kasus dugaan eksploitasi buruh di Khas Hotel Parapat kini semakin menyita perhatian publik. Desakan agar hak-hak pekerja dipenuhi pun terus menguat, terlebih perusahaan tersebut disebut berada di bawah naungan BUMN yang seharusnya menjadi contoh dalam perlindungan tenaga kerja.

