Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka dan menyita total 714,13 gram sabu beserta sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol CP Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Total ada dua kasus yang berhasil diungkap dengan enam tersangka yang diamankan. Barang bukti narkotika yang disita mencapai 714,13 gram sabu serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho saat menggelar press release di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (20/5/2026) setelah petugas menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ yang dikendarainya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,51 gram.
“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS. Saat digeledah dari dalam sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ ditemukan satu bungkus plastik berisi dua paket sabu seberat 2,51 gram,” kata Tatar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial UM. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan UM bersama dua tersangka lainnya, yakni ES dan SA alias Icha, di kawasan SPBU Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pengembangan kembali dilakukan ke rumah ES di Jalan Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam jok sepeda motor.
“Untuk barang bukti yang disita dari ES sebanyak 613,31 gram sabu dan dari HS sebanyak 2,51 gram sabu. Selain itu turut diamankan sepeda motor NMax, Honda Beat, uang tunai, handphone, mobil Daihatsu Sigra serta perhiasan emas dengan total berat 64,96 gram,” jelasnya.
Dalam kasus pertama ini, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing HS, ES, SA alias Icha dan UM dengan total barang bukti narkotika sebanyak 615,82 gram sabu.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (31/5/2026) setelah tim menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target yang diketahui berinisial J, petugas berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah. Saat itu J sedang bersama seorang pria lain yang mengaku bernama MZ.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram yang disimpan di dalam plastik merah bertuliskan “CINT”. Selain itu turut diamankan satu unit telepon seluler Redmi 10 5G dan uang tunai Rp300 ribu milik J serta satu unit telepon seluler Vivo milik MZ.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap MZ. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan kepala dusun setempat. Dari lokasi itu ditemukan satu paket sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di dalam kantong jaket milik MZ serta satu unit timbangan elektronik.
“Tim melakukan interogasi awal terhadap MZ dan yang bersangkutan mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tambahan sabu dan timbangan elektronik yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Tatar.
Selanjutnya J dan MZ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus kedua ini, petugas menyita total 100,82 gram sabu dan mengamankan dua tersangka, yakni J dan MZ.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan kedua jaringan narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 5.507 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

