Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Bunga kepada aparat penegak hukum.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar DPD IPK Kota Pematangsiantar di Kantor DPD IPK, Jalan Perluasan, Sabtu (13/6/2026).
Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar, Agus Sitanggang, mengaku menyesalkan peristiwa yang menimbulkan korban, Jaka Jannes Malau. Ia juga menyampaikan belasungkawa dan menegaskan organisasi mengikuti perkembangan kasus tersebut secara serius.
“Kami mengucapkan turut berdukacita kepada korban Jaka Jannes Malau. Kami mengikuti perkembangan kasus ini dengan serius dan penuh perhatian. Kami memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujar Agus.
Menurut Agus, DPD IPK telah mengambil sikap tegas terhadap anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan sepenuhnya anggota yang bersangkutan kepada proses hukum yang berlaku dan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan serta diadili sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Bagi kami, hukum harus berjalan adil dan tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, organisasi IPK tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan maupun perbuatan kriminal dalam bentuk apa pun. Menurutnya, jika terbukti bersalah, tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perbuatan individu yang bertentangan dengan prinsip, kode etik, dan tujuan organisasi.
“Kami tidak pernah mengajarkan dan tidak akan pernah membenarkan tindakan kekerasan maupun tindakan kriminal dalam bentuk apa pun,” katanya.
Selain mendukung penuh proses hukum, DPD IPK Kota Pematangsiantar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan anggota guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami mengakui ada hal yang harus diperbaiki dalam pembinaan dan pengawasan anggota. Karena itu, kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan anggota,” ujar Agus.
Di akhir pernyataannya, Agus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pematangsiantar atas kegelisahan yang muncul akibat peristiwa tersebut. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, mempercayai proses hukum, dan menilai organisasi IPK dari berbagai kegiatan positif serta kontribusi yang telah kami berikan selama ini, bukan hanya dari kesalahan sebagian oknum,” pungkasnya.

