Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang bandar berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli, mengungkapkan DH merupakan residivis kasus narkoba yang telah empat kali keluar masuk penjara. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.
“Kita menyita barang bukti berupa 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang kontan Rp246 juta,” kata Kompol Rafli dalam keterangan pers, Rabu (17/6/2026).
Menurut Rafli, untuk menghindari kejaran aparat, DH kerap berpindah-pindah tempat tinggal dengan menyewa rumah kontrakan di kawasan padat penduduk. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pelaku tercatat sudah empat kali berganti lokasi.
“Dalam satu bulan ini saja, pelaku empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk,” ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, DH sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di garasi rumah kontrakannya. Setelah berhasil diamankan, pelaku juga tidak kooperatif dan enggan menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan hingga akhirnya menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam kardus dan koper.
“Kita melakukan penyisiran ke beberapa ruangan. Petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar di sebuah ruang rumah itu yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper,” jelas Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, DH mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari Malaysia yang diselundupkan ke Sumatera Utara melalui jalur laut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.
“Narkoba ini dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai pada pelaku. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” tegas Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara.
Selain narkotika dan uang tunai, penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah serta beberapa sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Aset-aset tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga sedang kami dalami,” pungkas Rafli.

