Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan pinggiran Sungai Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/6/2026), petugas mengamankan seorang remaja berinisial IDD (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan pinggiran sungai. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, SH, MH dengan menginstruksikan personel melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur.
“Setelah dilakukan pendalaman dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu (20/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, 20 plastik klip kecil kosong, 10 plastik klip sedang kosong, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, satu skop rakitan, serta sebuah powerbank.
Barang bukti yang ditemukan, lanjut AKP Verry Purba, mengindikasikan lokasi tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sebagai tempat pengemasan dan peredaran sabu.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam menutup ruang gerak para pelaku narkotika. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bukit Maraja dan sekitarnya.
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polres Simalungun juga mengajak masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

