Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB itu hingga kini masih terus didalami penyidik. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK, MH dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2026), menyampaikan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya yakni RP dan FS telah berhasil diamankan dan kini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka sudah ditahan, sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Selain memburu para tersangka yang belum tertangkap, penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen untuk menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Taman Bunga ini. Kami terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang masih buron beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus yang sempat menyita perhatian publik serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.

