Gerak cepat Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., kembali membuktikan ketajamannya dalam mengungkap tindak kriminal. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian handphone yang sekaligus menguras rekening seorang sopir truk berhasil dibekuk.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku berinisial GP berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dipimpin langsung IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (27/6/2026), menjelaskan kasus itu berawal saat korban, Herbin CR Simanjuntak, sopir truk asal Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhenti untuk beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5, tepatnya di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026) dini hari.
Saat korban tertidur di dalam truknya, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil handphone Vivo Y20S milik korban yang berada di samping kursi pengemudi. Ketika terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati handphonenya telah raib.
Tak berhenti di situ, pelaku ternyata memanfaatkan handphone curian tersebut untuk membobol rekening korban melalui layanan SMS Banking. Sebesar Rp5 juta berhasil dipindahkan ke akun DANA milik pelaku, sehingga total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Gunung Malela pada Kamis (25/6/2026), IPDA B. Situngkir bersama AIPTU E. Damanik, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal pengumpulan alat bukti dan informasi di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Tanpa membuang waktu, IPDA B. Situngkir kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA R. Rajagukguk serta Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar untuk memburu keberadaan pelaku.
Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, GP berhasil diringkus di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20S milik korban.
Kini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat, khususnya para sopir yang beristirahat di pinggir jalan, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Keberhasilan yang dipimpin IPDA B. Situngkir ini kembali menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberantas tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

