Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Melalui mekanisme problem solving, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas berhasil memediasi permasalahan yang melibatkan seorang anak di bawah umur hingga berakhir damai tanpa menempuh jalur hukum.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (26/6/2026) ketika seorang remaja perempuan berinisial CAS (15), warga Kecamatan Siantar Martoba, dijemput oleh seorang pria berinisial DHS (20), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Keduanya kemudian berkeliling Kota Pematangsiantar dan menginap di rumah seorang teman di kawasan BDB, sehingga CAS tidak pulang ke rumah dan membuat keluarganya khawatir.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), orang tua CAS berinisial RS (40) mendatangi DHS untuk menanyakan keberadaan putrinya. DHS menjelaskan bahwa CAS telah diantarkan ke rumah tantenya di kawasan BDB. Setelah dipastikan keberadaannya, kedua belah pihak sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Siantar Martoba agar diselesaikan melalui mediasi.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.15 WIB, kedua belah pihak hadir di Polsek Siantar Martoba dan difasilitasi oleh personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas untuk mencari penyelesaian terbaik.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Orang tua CAS memilih tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum, sementara kedua pihak menuangkan hasil kesepakatan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai,” ujar AKP Martua Manik.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa Polsek Siantar Martoba terus mengedepankan pendekatan persuasif dan restorative justice dalam menangani persoalan sosial di masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keharmonisan warga sekaligus menghadirkan solusi yang mengutamakan musyawarah, tanpa mengabaikan aspek hukum maupun perlindungan terhadap anak.

