Keseriusan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap jaringan kejahatan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim berhasil membekuk dua pelaku penadahan emas batangan hasil pencurian senilai sekitar Rp160 juta di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (29/6/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kedua tersangka penadah yang diamankan masing-masing berinisial MA (46), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan TL (34), warga Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Kasus ini berawal dari pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas batangan seberat 70 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp160 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat. Berbekal laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (26/6/2026) berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial LM (32) di Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi, LM mengakui telah menjual emas hasil curiannya kepada dua orang di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Madina.
Hasilnya, pada Senin (29/6/2026), tim gabungan berhasil menangkap kedua penadah di Jalan Kolonel H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.
Dari hasil pemeriksaan, TL diketahui berperan menerima sekaligus menimbang emas curian yang dibawa LM. Sementara MA menyediakan uang sebesar Rp162 juta untuk membeli emas hasil tindak pidana tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan emas, satu kalkulator, serta satu batang emas berbentuk pipih hasil peleburan dengan berat sekitar 70 gram yang diduga merupakan hasil pencurian.
AKP Sandi Riz Akbar menegaskan, saat ini pelaku pencurian bersama kedua penadah telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan,” tegas AKP Sandi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak pidana hingga ke jaringan penadah, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pihak yang menikmati atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

