Pelarian seorang pelaku penggelapan sepeda motor dan dua unit telepon seluler akhirnya terhenti di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri ratusan kilometer dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (3/7/2026) malam, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa aman kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun akan terus berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan serta menindak setiap bentuk tindak pidana,” ujar AKP Verry Purba.
Pelaku diketahui bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Adhe Anggreini Saragih, anak dari korban Narsumiati Sitohang (60), meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam BK 3783 TBK.
Setibanya di puskesmas, pelaku berpura-pura hendak membeli obat di apotek. Korban kemudian mempercayakan kepadanya satu unit ponsel Vivo V21 S 5G dan satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB. Namun setelah membawa sepeda motor beserta kedua ponsel tersebut, pelaku tidak pernah kembali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp27,3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari Aiptu E. Damanik, S.H., Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung yang dipimpin IPDA Herman, S.H. Hasilnya, pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung tanpa perlawanan.
Atas arahan dan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., tim penyidik Polsek Gunung Malela selanjutnya berangkat ke Banten pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, pelaku berhasil dibawa kembali ke Mapolsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150. Penyidik kini melanjutkan proses pemeriksaan, gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela di bawah kepemimpinan AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam mengungkap kasus kejahatan sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi antarwilayah kepolisian dalam memburu pelaku hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

