Respons cepat kembali ditunjukkan Polsek Siantar Marihat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berbekal informasi yang masuk melalui Call Center (CC) 110, personel piket segera turun ke lokasi untuk menangani kasus dugaan pelemparan rumah di Gang Buntu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (7/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan disampaikan oleh warga berinisial HS yang menginformasikan adanya aksi pelemparan rumah yang diduga dilakukan seorang pria dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Menerima laporan tersebut, Operator Call Center 110 langsung meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Marihat yang kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga sebagai pelaku pelemparan. Saat dimintai keterangan, JS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, Ketua RT bersama warga sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Warga memberikan kesempatan kepada JS untuk memperbaiki diri dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesepakatan juga memuat komitmen bahwa apabila di kemudian hari JS kembali melakukan tindakan serupa atau pelanggaran hukum lainnya, maka warga akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian secara damai ditempuh karena peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, korban luka, maupun kerugian material.
Melalui penanganan cepat dan pendekatan humanis ini, Polsek Siantar Marihat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat sekaligus mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah apabila kondisi memungkinkan.

