Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang residivis kasus narkoba berinisial RA (21) kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 5,47 gram sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
RA, warga Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna silver BK 4515 WAO di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RA di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tisu yang disimpan di kantong bagian dalam jaket tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A di kawasan Beringin. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Terhadap tersangka RA telah dilakukan penahanan dan diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

