Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving atau restorative justice. Dugaan pencurian besi tiang bendera yang sempat memicu perselisihan antarwarga akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Siantar Selatan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, IPDA J. Manihuruk, S.H., dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan pencurian besi tiang bendera milik EJ (65), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Dugaan pencurian itu melibatkan KSH (42) dan JH (54), yang juga merupakan warga di lingkungan yang sama.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, mereka sepakat tidak akan saling menuntut maupun membawa perkara tersebut ke ranah hukum di kemudian hari.
“Dugaan pencurian besi tiang bendera tersebut telah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan,” ujar IPTU Suhaira Marbun.
Menurut Kapolsek, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengutamakan penyelesaian konflik secara humanis, selama perkara memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polsek Siantar Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian masalah yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya.

