Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dan diumumkan dalam acara penyerahan keputusan yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (6/7/2026), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI). Acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi. Menurut dia, landasan konstitusional tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.” Selain itu, penetapan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli.
Ia menegaskan, negara harus memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” ujarnya.
Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis yang berkaitan dengan proses perumusan konstitusi Indonesia menjelang kemerdekaan. Menurut dia, tanggal tersebut merujuk pada rapat besar BPUPKI pada 13 Juli 1945 yang membahas berbagai hal penting terkait konstitusi dan dasar negara.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Fadli.
Selain itu, Fadli menyebut tanggal tersebut juga berkaitan dengan peran tokoh penghayat kepercayaan, Wongsonegoro, yang memperkenalkan penggunaan istilah “kepercayaan” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Kementerian Kebudayaan, jejak sejarah tersebut menjadi salah satu alasan dipilihnya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Meski demikian, Fadli mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah 13 Juli akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif. Tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI yang mempunyai gabungan lebih dari 100 organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan menjadikan 13 Juli sebagai hari libur masih dalam kajian pemerintah.
“Tadi kalau kita sampaikan, kalau semuanya hari libur, habislah ya hari kerja kita,” kata Fadli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil proses panjang. Menurut dia, usulan tersebut telah diajukan sejak 2005 oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI.
“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. Alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan,” kata Restu.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Senada, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia. Menurut dia, pemilihan tanggal 13 Juli juga sejalan dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi Indonesia.
“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” kata Naen.

