Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diterima melalui layanan Call Center 110, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kecelakaan terjadi di Jalan Jambu, tepatnya di dekat Si Agogo, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, informasi kecelakaan diterima dari seorang pelapor berinisial S melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh operator kepada piket Unit Gakkum Satlantas untuk segera ditindaklanjuti.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kecelakaan melibatkan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Akibat insiden tersebut, seorang pengendara mengalami luka ringan, sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak. Namun, proses musyawarah tidak membuahkan kesepakatan terkait penyelesaian kerugian akibat kerusakan kendaraan.
Karena tidak tercapai perdamaian, kedua pihak bersama barang bukti kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan respons cepat kepolisian, sekaligus mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.

