Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghasut seseorang untuk bunuh diri yang mengakibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Nias berinisial AL (30) meninggal dunia di Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026). FR diamankan di sebuah hotel di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan JS ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, FR diduga berperan membentak, memeras, dan menyuruh korban melompat dari balkon apartemen. Sementara itu, JS diduga melakukan hubungan seksual dengan korban serta turut mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat.
Peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) dini hari ketika korban menghubungi FR melalui aplikasi MeChat untuk menggunakan jasa layanan seksual. Sekitar pukul 04.00 WIB, FR datang ke Apartemen Sky View bersama JS dan menemui korban di kamar nomor 26 lantai 12.
Setelah bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena menilai penampilannya tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Sebagai kompensasi, korban memberikan uang pembatalan sebesar Rp400 ribu, kemudian sepakat menggunakan jasa JS dengan tarif Rp850 ribu.
Usai hubungan seksual selesai, FR kembali masuk ke kamar. Penyidik menduga kedua tersangka kemudian meminta tambahan pembayaran sebesar Rp4,5 juta dengan alasan biaya layanan tambahan. Ketika korban mengaku tidak memiliki uang, keduanya diduga membentak serta memaksa korban menunjukkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.
Dalam kondisi tertekan, korban berjalan menuju balkon sambil menyatakan akan melompat apabila terus dipaksa. Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka kemudian mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Korban selanjutnya terjatuh dari balkon lantai 12 dan meninggal dunia di lokasi.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah meninggalkan apartemen, salah satu tersangka diduga sempat mencari informasi melalui aplikasi kecerdasan buatan mengenai prosedur penanganan kasus bunuh diri, termasuk pemanggilan saksi dan pemasangan garis polisi.
Selain itu, polisi menemukan indikasi bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali menggunakan modus serupa untuk melakukan pemerasan terhadap korban lain. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam milik tersangka, rekaman CCTV, hasil visum dan autopsi, kondom, pakaian korban, uang tunai, dokumen identitas, serta barang pribadi milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan kematian serta dugaan tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari balkon kamar nomor 26 lantai 12 Apartemen Sky View pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan peran dan tindakan para tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

