Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial Zu (60) berhasil diamankan dengan barang bukti 3,12 gram sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (8/7/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan Zu berdiri di depan rumah milik BPK Efrata Pulu Ginting sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat hendak diamankan, petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkusan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi lima paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dan uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang disebut berada di belakang rumah BPK Efrata Pulu Ginting.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun, saat didatangi, pria berinisial L tidak ditemukan dan kini masih dalam penyelidikan (lidik).
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasok yang disebutkan tersangka masih terus diburu,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, Zu resmi ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

